Kubu Raya post author Kiwi 15 Juli 2026

8 Fraksi DPRD Kubu Raya Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda

Photo of 8 Fraksi DPRD Kubu Raya Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya menyatakan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎KUBU RAYA, SP – Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya menyatakan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya yang digelar di ruang sidang utama DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/7).

‎Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Zainal Abidin, dan dihadiri Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD.

‎Persetujuan seluruh fraksi menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan empat Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara intensif antara DPRD dan pemerintah daerah melalui alat kelengkapan dewan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

‎Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, masing-masing fraksi menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, seluruh fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi agar implementasi Perda nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

‎Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan konstruktif menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎Ia mengatakan, lahirnya empat Perda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya.

‎"Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perda nantinya. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen menjalankan setiap ketentuan dalam Perda secara konsisten, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukiryanto.

‎Menurutnya, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam mempercepat pembangunan daerah. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

‎"Kami berharap keempat Perda tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Zainal Abidin, mengatakan persetujuan terhadap empat Raperda dalam rapat paripurna merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebelum ditetapkan menjadi Perda.

‎"Persetujuan ini merupakan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Seluruh substansi dalam empat Raperda telah dikaji secara komprehensif sehingga diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

‎Ia berharap keempat Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya.

‎Catatan: Pada naskah asli terdapat ketidaksesuaian alur. Di bagian awal disebutkan delapan fraksi telah menyetujui empat Raperda menjadi Perda, tetapi pada bagian akhir masih dijelaskan bahwa persetujuan tersebut adalah tahap awal sebelum pembahasan lanjutan. Kedua pernyataan itu saling bertentangan. Pada hasil edit ini, alur disesuaikan dengan judul dan paragraf awal, yakni bahwa rapat tersebut merupakan persetujuan akhir sebelum penetapan Perda. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda